PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL BAGI KORBAN BENCANA

Perlindungan dan jaminan sosial bagi korban bencana alam

Sumber :  Gempa bumi dahsyat melanda Majene, Mamuju, Sulawesi Barat. AFP PHOTO/Hariandi Hafid/Ola Gondronk/Muhammad Rifki/Firdaus

    Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Sebagai salah satu upaya perlindungan sosial untuk mencegah danmenangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga,kelompok, atau masyarakat akibat bencana diperlukan adanya bantuan sosialbagi korban bencana. Karena itu Kementerian Sosial perlu menetapkanperaturan tentang bantuan sosial bagi korban bencana. Seperti yangtercantum dalam Permensos Nomor 01 Tahun 2013,

Bantuan sosial adalah upaya yang dilakukan agar seseorang, keluarga,kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dankerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar”

Sedangkan,

“korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita ataumeninggal dunia akibat bencana”

    Selain itu Pemerintah harus melindungi setiap warga Negara sebagaimanayang diamanatkan UUD 1945. Salah satu cara pemerintah melindungikorban gempa adalah berlakunya UU No. 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana. Undang-undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang terdiri dari 13 Bab dan 85 Pasal,diundangkan sebagai salah satu cara untuk mengatasi kelemahan koordinasiantar sektor serta menyediakan landasan hukum yang kuat bagi korbanbencana alam khususnya gempa bumi dalam penanganan masalah bencana dan diharapkan bisa terwujud penanganan bencana yang terpadu.

    Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merencanakan,mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan sertamengevaluasi tugas Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, SeksiPerlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dan Seksi Jaminan SosialKeluarga. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial dibagi 3 Seksi danmasing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yangberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, yang terdiri atas :

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  1. Perlindungan sosial korban akibat bencana alam;

  2. Pemberian santunan akibat bencana alam;

  3. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana;

  4. Mitigasi penanganan korban bencana alam;

  5. Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana alam;

  6. Kemitraan perlindungan sosial korban bencana alam;

  7. Pengelolaan logistik korban bencana alam; dan

  8. Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam

Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  1. Pencegahan dan penanganan korban bencana sosial, termasuk di dalamnya bencana politik dan ekonomi;

  2. Perlindungan korban konflik SARA;

  3. Perlindungan korban konflik antar wilayah/kelompok masyarakat;

  4. Perlindungan sosial korban akibat penggusuran dan kebakaran;

  5. Perlindungan sosial korban akibat bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;

  6. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;

  7. Mitigasi penanganan korban bencana sosial;

  8. Pemulihan dan penguatan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;

  9. Kemitraan perlindungan sosial korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi;

  10. Pengelolaan logistik korban bencana sosial termasuk bencana politik dan ekonomi; dan

  11. Penyusunan data dan informasi Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial

Seksi Jaminan Sosial Keluarga, dipimpin seorang Kepala Seksi dengan tugas sebagai berikut:

  1. Fasilitasi jaminan sosial kepada warga miskin;

  2. Fasilitasi jaminan sosial kepada pekerja sosial non formal;

  3. Fasilitasi jaminan sosial bagi masyarakat yang dalam keadaan tidak stabil atau rentan; dan

  4. Penyusunan data dan informasi Seksi Jaminan Sosial Keluarga


SUMBER : 

http://dinsos.semarangkota.go.id/bidangperlindungan 

https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/130517/permensos-no-1-tahun-2013

https://m.medcom.id/nasional/peristiwa/4KZzwq0K-kemenag-dorong-penyaluran-zakat-hingga-sedekah-untuk-korban-bencana-alam 


Post by Egidia Regita Putri . 014

Komentar

Postingan Populer