PENANGANAN DALAM BENCANA ALAM
Dalam
upaya menerapkan manajemen penanggulangan bencana, dilaksanakan melalui 3
(tiga) tahapan sebagai berikut:
A. Tahap
Pra Bencana
Proses peneyelenggaraan penanggulangan bencana,
harus melewati tahap prabencana, baik dalam situasi tidak terjadi bencana; atau
dalam situasi ketika terdapat potensi terjadi bencana. Dalam tahap ini disusun
perencanaan tindakan-tindakan: pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis kemungkinan dampak bencana;
pilihan tindakan pengurangan risiko bencana; penentuan mekanisme kesiapan dan
penanggulangan dampak bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya
yang tersedia. Poros dari tahap pra bencana adalah pencegahan dan kesiapsiagaan
menghqdapi kemungkinan bencana.
1)
Tahap
Pencegahan dan Mitigasi
Tahap
pencegahan dan mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi serta menanggulangi
resiko bencana. Rangkaian upaya yang dilakukan dapat berupa perbaikan dan
modifikasi lingkungan fisik maupun penyadaran serta peningkatan kemampuan
menghadapi ancaman bencana.
Tahap pencegahan dan mitigasi
bencana dapat dilakukan secara struktural maupun kultural (non struktural).
Secara struktural upaya yang dilakukan untuk mengurangi kerentanan (vulnerability)
terhadap bencana adalah rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Sedangkan
secara kultural upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability)
terhadap bencana adalah dengan cara mengubah paradigma, meningkatkan
pengetahuan dan sikap sehingga terbangun masyarakat yang tangguh. Mitigasi
kultural termasuk di dalamnya adalah membuat masyarakat peduli terhadap
lingkungannya untuk meminimalkan terjadinya bencana.
Kegiatan yang secara umum dapat dilakukan pada
tahapan ini adalah:
1. Membuat
peta atau denah wilayah yang sangat rawan terhadap bencana
2. Pembuatan
alarm bencana
3. Membuat
bangunan tahan terhadap bencana tertentu
4. Memberi
penyuluhan serta pendidikan yang mendalam terhadap masyarakat yang berada di
wilayah rawan bencana.
2)
Tahap Kesiapsiagaan
Tahap kesiapsiagaan dilakukan menjelang sebuah
bencana akan terjadi. Pada tahap ini alam menunjukkan tanda atau signal bahwa
bencana akan segera terjadi. Maka pada tahapan ini, seluruh elemen terutama
masyarakat perlu memiliki kesiapan dan selalu siaga untuk menghadapi bencana
tersebut.
Pada tahap ini terdapat proses Renkon yang
merupakan singkatan dari Rencana Kontinjensi. Kontinjensi adalah suatu keadaan
atau situasi yang diperkirakan akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak
akan terjadi. Rencana Kontinjensi berarti suatu proses identifikasi dan
penyusunan rencana yang didasarkan pada keadaan kontinjensi atau yang belum
tentu tersebut. Suatu rencana kontinjensi mungkin tidak selalu pernah
diaktifkan, jika keadaan yang diperkirakan tidak terjadi.
Secara
umum, kegiatan pada tahap kesiapsiagaan antara lain:
1. Menyusun rencana pengembangan
sistem peringatan, pemeliharaan persediaan dan pelatihan personil.
2. Menyusun langkah-langkah
pencarian dan penyelamatan serta rencana evakuasi untuk daerah yang mungkin menghadapi
risiko dari bencana berulang.
3. Melakukan langkah-langkah
kesiapan tersebut dilakukan sebelum peristiwa bencana terjadi dan
ditujukan untuk meminimalkan korban jiwa, gangguan layanan, dan kerusakan saat
bencana terjadi.
B.
Tahap Tanggap Darurat
Tahap selanjutnya adalah tanggap darurat,
mencakup evakuasi dan penyelamatan korban-korban bencana; dan pemenuhan
kebutuhan dasar yang bersifat segera, kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan
dan tempat hunian. Kegiatan yang dilakukan adalah pendataan, penempatan pada
lokasi yang aman, dan pemenuhan kebutuhan dasar. Dan, kelompok rentan yang
harus mendapat perhatian lebih adalah bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang
sedang mengandung atau menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia.
Kegiatan pada tahap
tanggap darurat yang secara umum berlaku pada semua jenis bencana antara
lain:
1) Menyelamatkan
diri dan orang terdekat.
2) Jangan
panik.
3) Untuk
bisa menyelamatkan orang lain, anda harus dalam kondisi selamat.
4) Lari
atau menjauh dari pusat bencana tidak perlu membawa barang-barang apa pun.
5) Lindungi
diri dari benda-benda yang mungkin melukai diri.
C.
Tahap Pasca Bencana
Setelah itu dilakukan tahap pemulihan meliputi rehabilitasi dan
rekonstruksi. Rehabilitasi mencakup perbaikan lingkungan daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah
masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan
resolusi konflik; pemulihan sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan
ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan
publik.
Sedangkan pemulihan dengan rekonstruksi, yang dilakukan adalah:
pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial
masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan
rancang bangun yang tepat dan penggunaan; peralatan yang lebih baik dan tahan
bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan,
dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam
masyarakat.
Kegiatan inti pada tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi,
sebagai berikut :
1.
Bantuan Darurat
o
Mendirikan pos komando bantuan
o
Berkoordinasi dengan Satuan Koordinator Pelaksana
Penanggulangan Bencana (SATKORLAK PBP) dan pemberi bantuan yang lain.
o
Mendirikan tenda-tenda penampungan, dapur umum, pos
kesehatan dan pos koordinasi.
o
Mendistribusikan obat-obatan, bahan makanan dan
pakaian.
o
Mencari dan menempatkan para korban di tenda atau
pos pengungsian.
o
Membantu petugas medis untuk pengobatan dan
mengelompokan korban.
o
Mencari, mengevakuasi, dan makamkan korban
meninggal.
2.
Inventarisasi kerusakan
o
Pada tahapan ini dilakukan pendataan terhadap
berbagai kerusakan yang terjadi, baik bangunan, fasilitas umum, lahan
pertanian, dan sebagainya.
3.
Evaluasi kerusakan
o
Pada tahapan ini dilakukan pembahasan mengenai
kekurangan dan kelebihan dalam penanggulangan bencana yang telah dilakukan.
Perbaikan dalam penanggulangan bencana diharapkan dapat dicapai pada tahapan
ini.
4.
Pemulihan (Recovery)
o
Pada tahapan ini dilakukan pemulihan atau
mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak atau kacau akibat bencana seperti
pada mulanya. Pemulihan ini tidak hanya dilakukan pada lingkungan fisik saja
tetapi korban yang terkena bencana juga diberikan pemulihan baik secara fisik
maupun mental.
5.
Rehabilitasi (Rehabilitation)
o
Mulai dirancang tata ruang daerah (master plan) idealnya
dengan memberi kepercayaan dan melibatkan seluruh komponen masyarakat utamanya
korban bencana. Termasuk dalam kegiatan ini adalah pemetaan wilayah bencana.
o
Mulai disusun sistem pengelolaan bencana yang
menjadi bagian dari sistem pengelolaan lingkungan
o
Pencarian dan penyiapan lahan untuk permukiman
tetap
o
Relokasi korban dari tenda penampungan
o
Mulai dilakukan perbaikan atau pembangunan rumah
korban bencana
o
Pada tahap ini mulai dilakukan perbaikan fisik
fasilitas umum dalam jangka menengah
o
Mulai dilakukan pelatihan kerja praktis dan
diciptakan lapangan kerja
o
Perbaikan atau pembangunan sekolah, sarana ibadah,
perkantoran, rumah sakit dan pasar mulai dilakukan
o
Fungsi pos komando mulai dititikberatkan pada
kegiatan fasilitasi atau pendampingan.
6.
Rekonstruksi
o
Kegiatan rekonstruksi dilakukan dengan program
jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi
untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang lebih baik dari
sebelumnya
7.
Melanjutkan pemantauan
o
Wilayah yang pernah mengalami sebuah bencana
memiliki kemungkinan besar akan mengalami kejadian yang sama kembali. Oleh
karena itu perlu dilakukan pemantauan terus-menerus untuk meminimalisir dampak
bencana tersebut.
Seluruh pembiayaan penyelenggaraan penanngualanagan
benacana, sebagian besar pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan Penanggulangan
bencana terintegrasikan dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan dan pembangunan
yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja nasional, propinsi atau
kabupaten/kota. Kegiatan sektoral dibiayai dari anggaran masing-masing sektor
yang bersangkutan. Bantuan dari masyarakat dan sektor non-pemerintah, termasuk
badan-badan PBB dan masyarakat internasional, dikelola secara transparan oleh
unit-unit koordinasi.
Dalam
keseluruhan tahapan Penanggulangan Bencana tersebut, ada 3 (tiga) manajemen
yang dipakai yaitu :
1.
Manajemen Risilo Bencana
Adalah
pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor
yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh
pada saat sebelum terjadinya bencana dengan fase-fase antara lain :
-
Pencegahan bencana adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi
ancaman bencana
-
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana
-
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan
yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta
melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Dalam fase ini juga terdapat
peringatan dini yaitu serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera
mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu
tempat oleh lembaga yang berwenang
2.
Manajemen Kedaruratan
Adalah
pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor
pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara
terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana
dengan fase nya yaitu :
-
Tanggap darurat bencana adalah serangkaian
kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk
menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan
dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan,
pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana
3.
Manajemen Pemulihan
Adalah
pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor
yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena
bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara
terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana
dengan fase-fasenya nya yaitu :
-
Rehabilitasi adalah perbaikan dan
pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang
memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi
atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat
pada wilayah pascabencana
-
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali
semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada
tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan
berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban,
dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan
bermasyarakat pada wilayah pascabencana
Post By :
Vidella Setya-069


Komentar
Posting Komentar