PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
1. Pemercepat Perubahan (Enabler)
Pekerja sosial membantu masyarakat untuk mengartikulasikan kebutuhan
mereka, mengidentifikasikam masalah, dan mengembangkan kapasitas mereka agar
dapat menangani masalah yang mereka hadapi secara lebih efektif. Dalam konteks
penanggulangaan bencana, pekerja sosial dapat melakukan peran ini dengan cara
membantu masyarakat untuk bangkit setelah bencana yakni dengan membantu
masyarakat untuk bangkit setelah bencana yakni dengan membantu masyarakat
menyadari dan melihat kondisi mereka dan mengartikulasikan kebutuhan apa saja
yang menjadi prioritas untuk dipenuhi pasca bencana. Dalam tahapan kegiatan persiapan
dan mitigasi, pekerja sosial dapat membantu masyarakat untuk mempersiapkan
kegiatan mitigasi bencana seperti pemasangan tanda jalur evakuasi, pemasangan
bronjong, pembuat peta evakuasi, dan lain-lain.
2. Perantara (Broker)
Pekerja sosial berperan sebagai broker dengan cara menghubungkan
individu atau kelompok atau masyarakat yang membutuhkan layanan atau bantuan
kepada pihak-ihak yang dapat membantu untuk menyediakan layanan atau bantuan
tersebut. Dalam situasi bencana, masyarakat akan kebingunan dalam memenuhi kebutuhan
dan keperluannya terutama jika kondisi rumah dan harta benda rusak berat
sehingga masyarakat hanya bergantung pada bantuan yang diberikan. Oleh karena
itu, pekerja sosial dapat segera menghubungi pihak-pihak yang dapat membantu
masyarakat seperti pemerintah setempat, pemerintah pusat, NGO, dan lembaga-lembaga
lainnya.
3. Pendidik (Educator)
Pekerja sosial dapat membantu dalam upaya pnanggulangan bencana dan pengurangan
risiko bencana dengan cara mengedukasi masyarakat terkait informasi kebencanaan,
upaya mitigasi yang dapat dilakukan, cara evakuasi mandiri saat bencana, dan
lain-lain. Sehingga pekerja sosial khususnya yang bergerak di bidang
kebencanaan harus memiliki informasi dan pengetahuan tentang bencana dan
penanggulangan bencana yang dapat membantunya untuk mengedukasi masyarakat.
4. Perencana Sosial (Social Planner)
Seorang perencana sosial, pekerja sosial mengumpulkan data mengenai masalah
yang terjadi dan membuat alternatif tindakan rasional yang dapat dilakukan
untuk menangani masalah tersebut. Seperti misalnya pasca bencana, biasanya
masalah utama yang terjadi yaitu masalah kemiskinan dan kesehatan karena
situasi sosial ekonomi masyarakat yang terganggu akibat bencana. Oleh karena
itu, pekerja sosial mencoba menyusun dan mengembangkan program untuk mengatasi
masalah terebut, mencari pihak-pihak yang dapat ikut membantu/mendanai,
merancang kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.
5. Advokat (Advocate)
Dalam situasi bencana, terkadag masyarakat juga mengalami situasi yang
semakin merugikan seperti misalnya akibat tidak meratanya bantuan, tidak
diberikannya hak-hak ganti rugi masyarakat, atau fasilitas umum yang dibangun
tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pekera sosial dapat
berperan sebagai advokat yang membantu untuk mewakili kelompok masyarakat yang
membutuhkan suatu bantuan ataupun layanan atau masyarakat yang membutuhkan
suatu bantuan ataupun layanan atau masyarakat yang dirugikan (disadvantaged
people).
Sumber Referensi
1. https://puspensos.kemensos.go.id/peran-pekerja-sosial-dalam-penanggulangan-dan-pengurangan-resiko-bencana#:~:text=Pekerja%20sosial%20memiliki%20peran%20yang%20penting%20dalam%20upaya,memberdayakan%20masyarakat%20dalam%20menghadapi%20bencana%20dalam%20konsep%20PRBBK.
2.
Komentar
Posting Komentar