PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PENANGGULANGAN BENCANA

sumber: https://www.intersisinews.com/berita/daerah/pekerja-sosial-berikan-layanan-psikososial-bagi-anak-anak-korban-berncana/

Secara garis besar penanggulangan bencana memiliki siklus yang terdiri atas pra bencana (situasi tidak terjadi bencana, dan situasi terdapat potensi bencana), pada saat terjadi bencana (tanggap darurat), dan setelah terjadi bencana (pemulihan). Pekerjaan sosial dapat berkontribusi dalam setiap tahapan penanggulangan bencana tersebut dengan menggunakan berbagai pendekatan dan teknik terpilih serta keterampilan tertentu. Dalam upaya penanggulangan bencana dan pengurangan resiko bencana, setidaknya ada lima peran yang dapat dilakukan oleh pekerja sosial dalam intervensi komunitas seperti yang dijelaskan dalam Adi (2013) yaitu:

1. Pemercepat Perubahan (Enabler)

Pekerja sosial membantu masyarakat untuk mengartikulasikan kebutuhan mereka, mengidentifikasikam masalah, dan mengembangkan kapasitas mereka agar dapat menangani masalah yang mereka hadapi secara lebih efektif. Dalam konteks penanggulangaan bencana, pekerja sosial dapat melakukan peran ini dengan cara membantu masyarakat untuk bangkit setelah bencana yakni dengan membantu masyarakat untuk bangkit setelah bencana yakni dengan membantu masyarakat menyadari dan melihat kondisi mereka dan mengartikulasikan kebutuhan apa saja yang menjadi prioritas untuk dipenuhi pasca bencana. Dalam tahapan kegiatan persiapan dan mitigasi, pekerja sosial dapat membantu masyarakat untuk mempersiapkan kegiatan mitigasi bencana seperti pemasangan tanda jalur evakuasi, pemasangan bronjong, pembuat peta evakuasi, dan lain-lain.

2. Perantara (Broker)

Pekerja sosial berperan sebagai broker dengan cara menghubungkan individu atau kelompok atau masyarakat yang membutuhkan layanan atau bantuan kepada pihak-ihak yang dapat membantu untuk menyediakan layanan atau bantuan tersebut. Dalam situasi bencana, masyarakat akan kebingunan dalam memenuhi kebutuhan dan keperluannya terutama jika kondisi rumah dan harta benda rusak berat sehingga masyarakat hanya bergantung pada bantuan yang diberikan. Oleh karena itu, pekerja sosial dapat segera menghubungi pihak-pihak yang dapat membantu masyarakat seperti pemerintah setempat, pemerintah pusat, NGO, dan lembaga-lembaga lainnya.

3. Pendidik (Educator)

Pekerja sosial dapat membantu dalam upaya pnanggulangan bencana dan pengurangan risiko bencana dengan cara mengedukasi masyarakat terkait informasi kebencanaan, upaya mitigasi yang dapat dilakukan, cara evakuasi mandiri saat bencana, dan lain-lain. Sehingga pekerja sosial khususnya yang bergerak di bidang kebencanaan harus memiliki informasi dan pengetahuan tentang bencana dan penanggulangan bencana yang dapat membantunya untuk mengedukasi masyarakat.

4. Perencana Sosial (Social Planner)

Seorang perencana sosial, pekerja sosial mengumpulkan data mengenai masalah yang terjadi dan membuat alternatif tindakan rasional yang dapat dilakukan untuk menangani masalah tersebut. Seperti misalnya pasca bencana, biasanya masalah utama yang terjadi yaitu masalah kemiskinan dan kesehatan karena situasi sosial ekonomi masyarakat yang terganggu akibat bencana. Oleh karena itu, pekerja sosial mencoba menyusun dan mengembangkan program untuk mengatasi masalah terebut, mencari pihak-pihak yang dapat ikut membantu/mendanai, merancang kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan lain-lain.

5. Advokat (Advocate)

Dalam situasi bencana, terkadag masyarakat juga mengalami situasi yang semakin merugikan seperti misalnya akibat tidak meratanya bantuan, tidak diberikannya hak-hak ganti rugi masyarakat, atau fasilitas umum yang dibangun tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pekera sosial dapat berperan sebagai advokat yang membantu untuk mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan suatu bantuan ataupun layanan atau masyarakat yang membutuhkan suatu bantuan ataupun layanan atau masyarakat yang dirugikan (disadvantaged people).
 


Sumber Referensi

1. https://puspensos.kemensos.go.id/peran-pekerja-sosial-dalam-penanggulangan-dan-pengurangan-resiko-bencana#:~:text=Pekerja%20sosial%20memiliki%20peran%20yang%20penting%20dalam%20upaya,memberdayakan%20masyarakat%20dalam%20menghadapi%20bencana%20dalam%20konsep%20PRBBK.

2. 

penanggulangan bencana sebagaimana
terlihat pada gambar di bawah terdiri atas
pra bencana (situasi tidak terjadi
bencana, dan situasi terdapat potensi
bencana), pada saat terjadi bencana
(tanggap darurat), dan setelah terjadi
bencana (pemulihan). Pekerjaan sosial
dapat berkontribusi dalam setiap tahapan
penanggulangan bencana tersebut
dengan menggunakan berbagai
pendekatan dan teknik terpilih serta
keterampilan tertentu.

Komentar

Postingan Populer