PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Penyeelengaraan
Penanggulanagn Bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut mengatur terkait
penanggulanagn bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Dalam
Undang-undang tersebut juga berisi terkait pendanaan dan pengelolaan dana
bantuan bencana yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi
penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau
pascabencana. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk
mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan
dapat dipertanggungjawabkan. Dana penanggulangan ini tentunya memiliki beberapa
pengaturan meliputi :
a.
sumber dana penanggulangan
bencana;
b.
penggunaan dana
penanggulangan bencana;
c.
pengelolaan bantuan bencana;
dan
d.
pengawasan, pelaporan, dan
pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan untuk memenuhi kebutuhan
terhadap penanggulangan bencana yang berasal dari :
a.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Selain dana yang dianggarkan
dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah menyediakan pula
a)
Dana kontigensi. Dana
kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan
terjadinya bencana tertentu.
b)
Dana siap pakai. Dana siap
pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk
digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap
darurat berakhir.
c)
Dana bantuan sosial berpola
hibah. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah
kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
b.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
c.
Partsipasi Masyarakat
Dalam hal ini, pemerintah
dapat mendorong partisipasi masyarakat melalui :
a)
memfasilitasi masyarakat
yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b)
memfasilitasi masyarakat
yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c)
meningkatkan kepedulian
masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Dana yang bersumber dari partisipasi masyarakat harus tetpa
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)
wajib mendapat izin dari
instansi/lembaga yang berwenang
b)
setiap izin yang diberikan
oleh instansi/lembaga salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD.
c)
tata cara perizinan
pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya. Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan
penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi :
a.
tahap prabencana
Dana penanggulangan bencana
pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi tidak terjadi
bencana dan terdapat potensi terjadinya bencana.
Penggunaan dana
penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi :
a)
fasilitasi penyusunan
rencana penanggulangan bencana;
b)
program pengurangan risiko
bencana;
c)
program pencegahan bencana;
d) pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan
bencana;
e)
penyusunan analisis risiko
bencana;
f)
fasilitasi pelaksanaan dan
penegakan rencana tata ruang;
g)
penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
h)
penyusunan standar teknis
penanggulangan bencana.
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat
potensi terjadinya bencana meliputi :
a)
kegiatan kesiapsiagaan;
b)
pembangunan sistem
peringatan dini; dan
c)
kegiatan mitigasi bencana.
b.
tahap tanggap darurat,
dan/atau
Penggunaan dana
penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :
a)
pelaksanaan pengkajian
secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b)
kegiatan penyelamatan dan
evakuasi masyarakat terkena bencana;
c)
pemberian bantuan pemenuhan
kebutuhan dasar korban bencana;
d) pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e)
kegiatan pemulihan darurat
prasarana dan sarana.
c.
tahap pascabencana
Dana penanggulangan bencana
dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan
bantuan bencana kepada korban bencana. Bantuan bencana sebagaimana terdiri
dari :
a.
santunan duka cita;
b.
santunan kecacatan;
c.
pinjaman lunak untuk usaha
produktif; dan
d.
bantuan pemenuhan kebutuhan
dasar.
Sumber :
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
https://rendratopan.com/2020/06/16/pendanaan-dan-pengelolaan-bantuan-bencana/



Komentar
Posting Komentar