PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

 



Penyeelengaraan Penanggulanagn Bencana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Undang-undang tersebut mengatur terkait penanggulanagn bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Dalam Undang-undang tersebut juga berisi terkait pendanaan dan pengelolaan dana bantuan bencana yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.

Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana penanggulangan ini tentunya memiliki beberapa pengaturan meliputi :

a.       sumber dana penanggulangan bencana;

b.      penggunaan dana penanggulangan bencana;

c.       pengelolaan bantuan bencana; dan

d.      pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan untuk memenuhi kebutuhan terhadap penanggulangan bencana yang berasal dari :

a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Selain dana yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah menyediakan pula

a)      Dana kontigensi. Dana kontinjensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.

b)      Dana siap pakai. Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.

c)      Dana bantuan sosial berpola hibah. Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.

b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

c.       Partsipasi Masyarakat

Dalam hal ini, pemerintah dapat mendorong partisipasi masyarakat melalui :

a)      memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;

b)      memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan

c)      meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

Dana yang bersumber dari partisipasi masyarakat harus tetpa memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a)      wajib mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang

b)      setiap izin yang diberikan oleh instansi/lembaga salinannya disampaikan kepada BNPB atau BPBD.

c)      tata cara perizinan pengumpulan dana penanggulangan bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi :

a.       tahap prabencana

Dana penanggulangan bencana pada tahap prabencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi tidak terjadi bencana dan terdapat potensi terjadinya bencana.

Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana meliputi :

a)      fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;

b)      program pengurangan risiko bencana;

c)      program pencegahan bencana;

d)     pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;

e)      penyusunan analisis risiko bencana;

f)       fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;

g)      penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan

h)      penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.

Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana meliputi :

a)      kegiatan kesiapsiagaan;

b)      pembangunan sistem peringatan dini; dan

c)      kegiatan mitigasi bencana.

b.      tahap tanggap darurat, dan/atau

Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi :

a)      pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;

b)      kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;

c)      pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;

d)     pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan

e)      kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.

c.       tahap pascabencana

Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana. Bantuan bencana sebagaimana terdiri dari :

a.       santunan duka cita;

b.      santunan kecacatan;

c.       pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan

d.      bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.


Sumber    :

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana

https://rendratopan.com/2020/06/16/pendanaan-dan-pengelolaan-bantuan-bencana/


Komentar

Postingan Populer